← Ganjil Genap

📋 Aturan Ganjil Genap Jakarta

⚖️ Dasar Hukum

Peraturan: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019

Sanksi: UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 — denda maksimal Rp 500.000

Penegakan: ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement / tilang elektronik otomatis via kamera)

⏰ Jam Berlaku

Pagi

06.00 – 10.00

Sore

16.00 – 21.00

✅ Berlaku: Senin – Jumat (hari kerja)

❌ Tidak berlaku: Sabtu, Minggu, libur nasional, cuti bersama

🚑 Kendaraan Dikecualikan

Sumber resmi:

dishub.jakarta.go.id ↗ korlantas.polri.go.id ↗

Data ruas jalan dapat berubah. Selalu verifikasi ke sumber resmi.