← Ganjil Genap
📋 Aturan Ganjil Genap Jakarta
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019
Sanksi: UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 — denda maksimal Rp 500.000
Penegakan: ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement / tilang elektronik otomatis via kamera)
⏰ Jam Berlaku
Pagi
06.00 – 10.00
Sore
16.00 – 21.00
✅ Berlaku: Senin – Jumat (hari kerja)
❌ Tidak berlaku: Sabtu, Minggu, libur nasional, cuti bersama
🚑 Kendaraan Dikecualikan
Sumber resmi:
dishub.jakarta.go.id ↗ korlantas.polri.go.id ↗Data ruas jalan dapat berubah. Selalu verifikasi ke sumber resmi.